Administrasi Pemerintahan di Jongkong Terganggu Karena Penyegelan, Pemda-KH Minta Bantu Polisi - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Thursday, July 13, 2023

Administrasi Pemerintahan di Jongkong Terganggu Karena Penyegelan, Pemda-KH Minta Bantu Polisi

 

Foto: Pemda Kapuas Hulu kemudian menggelar pertemuan dengan para Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Jongkong, di Aula DPMD Kapuas Hulu, Kamis (13/7/2023)/ Yohanes Santoso


Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Aksi penyegelan kantor Kecamatan Jongkong berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah meminta bantuan pihak Polres Kapuas Hulu untuk mengupayakan pelayanan pemerintahan di kecamatan Jongkong tetap berjalan dengan membuka kembali kantor kecamatan setempat.
Pemda Kapuas Hulu kemudian menggelar pertemuan dengan para Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Jongkong, di Aula DPMD Kapuas Hulu, Kamis (13/7/2023). Pertemuan tersebut membahas beberapa hal penting terkait pelayanan pemerintahan di Jongkong, mulai dari pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga mengkonfirmasi terkait aksi Forum Masyarakat Peduli Jongkong. 
Dari beberapa Kades dan Ketua BPD yang hadir menjelaskan bahwa aksi tersebut murni dari masyarakat dan tidak ada provokasi dari pihak manapun. Mereka pun mengakui bahwa penyegelan kantor kecamatan Jongkong membuat administrasi pemerintahan dari desa ke kecamatan terkendala dan berharap ada solusi terbaik dari pemerintah kabupaten agar permasalahan di kecamatan Jongkong cepat selesai. Mereka juga menyampaikan keinginan masyarakat Jongkong untuk duduk bersama Bupati, Wakil Bupati, Forum Peduli Masyarakat Kecamatan Jongkong (FPMKJ) dan para tokoh menyelesaikan masalah terkait mutasi Jabarudin (Camat Jongkong yang lama).
Dalam pertemuan itu Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini mengatakan bahwa Pemda Kapuas Hulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengundang para Kades dan Ketua BPD se kecamatan Jongkong untuk menyikapi permasalahan penyegelan kantor kecamatan jongkong. Ini merupakan masalah serius bagi pelayanan pemerintahan kecamatan dengan pemerintahan desa. "Kalau pemerintahan kecamatan tidak jalan, banyak lagi yang akan terkendala roda pemerintahan di kecamatan. Ini kami juga ingin mengetahui dan mendengarkan dari desa, terkait masyarakat desa yang terlibat penyegelan, kemudian terkait kendala pencairan DD dan ADD. Kita ingin mencari solusi bersama," tegasnya.
Kemudian tentang aksi penyegelan kantor kecamatan Jongkong, dijelaskan Sekda Zaini bahwa Pemda Kapuas Hulu sudah melakukan rapat bersama dan memutuskan untuk meminta bantuan kepolisian untuk memproses masalah tersebut. Pasalnya menurut kajian secara hukum, hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana. "Kita tidak ingin ini jadi masalah pidana, terutama berkenaan dengan Pasal 170 KUHP. Kami sudah rakor dengan berbagai elemen, termasuk kepolisian, terkait penyegelan kantor camat itu," tegas Sekda.
Berkaitan dengan opsi membahas mutasi dan pengembalian jabatan Camat Jongkong kepada Jabarudin, kata Sekda, Pemda Kapuas Hulu tidak bisa melakukan hal tersebut karena telah dilakukan pelantikan sesuai aturan yang berlaku. "Disini juga akan dijelaskan terkait mutasi dan promosi pegawai, agar bisa dipahami para Kades dan Ketua BPD, agar ini bisa disampaikan ke masyarakat. Kalau administrator dan pengawas (Camat) tidak ada batasan waktu untuk pelantikan. Kalau pejabat eselon II memang harus ada ketentuan Job Pit, uji kompetensi, lalu minimal sudah menjabat 2 tahun baru bisa mutasi," papar Sekda. 
Danis, Kabid Promosi dan Mutasi BKPSDM Kapuas Hulu, menambahkan secara kepegawaian,terkait rotasi, mutasi dan promosi itu sudah sesuai aturan berlaku. Eselon tiga ke bawah (termasuk jabatan Camat) itu fleksibel, kalau eselon dua minimal dua tahun maksimal lima tahun setelah job pit.  Terkait kedudukan pak Jabarudin yang kini non job, itu tidak disanksi. Beliau diangkat sebagai pejabat baru, itu wajib diangkat sumpah sesuai PP No 11 tahun 2017. "Jangan ada anggapan non job itu hukuman, itu karena beliau tidak diangkat sumpah dan janjinya saat pelantikan," tuturnya.
Juliansyah, Ketua BPD Jongkong Kanan, gerakan FPMKJ ini murni, tanpa provokasi, tanpa pendanaan dari manapun. "Saya tidak ada keluarga dengan Jabarudin, ini karena kinerja dia sebagai camat, begitu menjabat listrik yang 32 tahun hanya sekian jam hidup, ketika beliau beraksi bisa merealisasikan pembangunan listrik dan bisa dinikmati 24 jam," paparnya. 
Juliansyah menegaskan ini yang mengangkat memang dari masyarakat, masyarakat harapkan camat yang lama itu dibiarkan dulu agar berjalan visi misinya. Jabarudin dianggap masyarakat bisa berbuat, tapi mimpi masyarakat Jongkong pupus karena mutasi itu sementara solusi lain belum pasti. "Kami tidak tahu aksi masyarakat ini berimbas pada anggaran desa, tapi kami mungkin lebih rugi karena harapan kami tidak terwujud. Solusinya memang Forum Masyarakat Peduli Jongkong itu bertemu dengan pemangku kepentingan," tuntasnya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menambahkan saat ini Camat definitif yaitu Syahbudin tidak bisa kelapangan karena kantornya disegel. Ini membuat serba salah dan masyarakat setempat juga yang terkendala dalam layanan pemerintahan. "Dari pertemuan ini kami mengharapkan BPD dan Kades se Kecamatan Jongkong bisa membantu untuk memberi pencerahan kepada masyarakat,terkait rotasi dan mutasi camat," ucapnya.
Camat Jongkong definitif, Syahbudin Syah mengatakan bahwa dirinya cukup terbebani dengan permasalahan di Jongkong, dimana ada kewajiban pemerintahan dan penolakan camat baru di lapangan. "Kalau camat-camat lain mungkin menghadapi masalah setelah bekerja, sementara saya belum bekerja sudah ada masalah," tuturnya sembari guyon. 
Syahbudin menegaskan bahwa dirinya sudah berusaha untuk menjalankan amanat dari pimpinan Pemda Kapuas Hulu untuk bertugas di lapangan. Namun demi keamanan dirinya dan keluarga terpaksa kembali lagi ke Putussibau dan bekerja dari Putussibau. "Saya sudah coba ke Jongkong, namun di telpon dari keluarga disana, demi menjaga keamanan dan agar tidak ada ketersinggungan masyarakat Jongkong maka saya balik lagi ke Putussibau," ucap Syahbudin.
Karena sekarang kantor kecamatan disegel, Syahbudin menegaskan bahwa dirinya berusaha tetap melayani masyarakat desa. Verifikasi pertanggungjawaban DD dan ADD tetap dilakukan meski di luar kantor. "Kalau nunggu kantor dibuka, ini mungkin tidak bisa cair DD dan ADD tahap dua. Sebab itu untuk verifikasi DD dan ADD kapanpun kami siap di Putussibau, ada juga perangkat perkantoran untuk perbaikan berkasnya. Saya memaklumi permasalahan ini karena kemauan masyarakat terhadap camat yang lama, bukan permasalahan dengan saya," tuntasnya.
Dalam pertemuan membahas permasalahan di kecamatan Jongkong ini, hadir perwakilan Satpol PP Kapuas Hulu, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kapuas Hulu, BKPSDM Kapuas Hulu, Inspektorat Kapuas Hulu, Badan Kesbangpol Kapuas Hulu serta DPMD Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso

#beritakapuashulu #beritaterkini #beritaterbaru #berita #informasi
#infokapuashulu #pemdakapuashulu #pemerintahan #jongkong #forumpedulimasyarakatkecamatanjongkong
#infoputussibau
#khatulistiwamedia
#kapuashulu
#kalimantanbarat

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad