280 PPPK Terima SK dari Bupati Kapuas Hulu - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Friday, July 21, 2023

280 PPPK Terima SK dari Bupati Kapuas Hulu


Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan SK ke PPPK di Gedung Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kapuas Hulu, Putussibau Selatan, Jumat (21/7/2023)/ Yohanes Santoso  

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Sebanyak 280 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, di Gedung Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kapuas Hulu, Putussibau Selatan, Jumat (21/7/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan bahwa PPPK merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini masa hubungan perjanjian kerja yaitu selama 5 tahun, sehingga selama 5 tahun akan dievaluasi kinerja saudara saudari sekalian sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya. 
"Oleh karena itu, diharapkan saudara saudari dapat melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan bupati yang akan diterima," tegas Bupati Sis.
Untuk menjadi pemahaman bersama, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, PPPK tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan bertugas dengan baik. PPPK juga harus meningkatkan kreatifitas dan inovasi pada tempat tugas dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 tahun 2023 tentang disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, disampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah akan menyiapkan peraturan bupati mengenai disiplin PPPK. Secara substansi kewajiban, larangan, serta sanksi yang diberikan terkait dengan disiplin PPPK merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 
"Untuk itu, saudara saudari sekalian agar mempelajari PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut sebagai pedoman selama menjalankan tugas agar tidak bersentuhan dengan masalah disiplin," ucapnya. 
Bupati Sis mengingatkan kepada para PPPK, selain bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan dengan ramah dan baik, diharapkan diluar tugas kedinasannya juga dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat sehingga dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif. "Hal ini tentunya akan berdampak langsung dalam mendukung setiap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Kapuas Hulu," tuntasnya.
Penyerahan SK PPK turut dihadiri para Kepala OPD Kapuas Hulu dan perwakilan instansi vertikal di Kapuas Hulu.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad