Usia 16 Tahun Boleh Rekam KTP Elektronik - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, November 29, 2022

Usia 16 Tahun Boleh Rekam KTP Elektronik


Foto: Usmandi, Kepala Disdukcapil Kapuas Hulu/ Rovi Andila

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu, Usmandi menyampaikan, sesuai surat edaran Bupati mulai umur 16 tahun warga sudah boleh perekaman KTP-EL, namun untuk pengecekan akan dilakukan ketika usia genap 17 tahun, ini memiliki banyak kegunaan dan manfaatnya. 

"Bagi anak sekolah SMA sebagi dasar untuk menerima bantuan atau BOS, karena sekarang basis bantuan harus sesuai NIK," Katanya saat di temui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Pada Senin (28/11/2022). 

Kemudian kahitannya juga untuk kepentingan pemilu 2024 Kata Usmandi, untuk pelayanan di Dinas Dukcapil kita tetap eksis berjalan sebagaimana mestinya, selain itu masyarakat kapuas hulu juga sangat aktif dalam mengurus administrasi kependudukan. 

"Apalagi administrasi kependudukan sangat-sangat diperlukan baik untuk bantuan sosial, BLT, BPJS dan sebagainya," Katanya. 

Usmandi menuturkan, untuk masyarakat yang jauh dari kantor dukcapil pihaknya akomodir melalui kantor kecamatan, lewat desa selain itu pihaknya juga melakukan pelayanan jemput bola atau pelayanan keliling, namun di kantor dukcapil juga tetap standby melakukan pelayanan. 

"Pelayanan jembatan bola sendiri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, dan meringankan beban masyarakat" Pungkasnya.

Penulis: Rovi Andila 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad