Evaluasi Hasil Sidak, Ada 12 Toko di Putussibau Jual Barang Kadaluarsa - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, July 13, 2022

Evaluasi Hasil Sidak, Ada 12 Toko di Putussibau Jual Barang Kadaluarsa


Foto: Rapat evaluasi hasil Sidak barang kadaluwarsa di Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Rabu (13/7/2022)/Yohanes Santoso 

Kapuas Hulu - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kapuas Hulu melakukan rapat di Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Rabu (13/7/2022). Rapat tersebut untuk mengevaluasi kegiatan investigasi mendadak (Sidak) barang kadaluwarsa yang dilakukan TIPD Kapuas Hulu pada tanggal 6,7 dan 8 Juli 2022 lalu.

Dalam evaluasi tersebut diketahui bahwa ada 12 toko yang kedapatan menjual barang kadaluwarsa, dari 14 toko yang jadi sasaran kegiatan.

Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu, Dedy memaparkan bahwa dari tiga hari kegiatan sidak ada 14 toko atau minimarket yang dilakukan pemeriksaan. Dari keseluruhan objek pemeriksaan hanya 2 saja yang tidak kedapatan menjual barang expired atau kadaluwarsa, yaitu toko ain dan sinar jati. "Ini hasil sidak dari tanggal 6,7,8 Juli 2022," paparnya.
Selain barang kadaluwarsa, kata Dedy, TPID masih temukan kaleng atau kemasan yang rusak, seperti sarden, susu kental manis dan minuman ringan. Ada juga produk yang plastik atau bungkusnya rusak, ini kebanyakan produk makanan ringan, pempers dan pembalut.
Selain itu, lanjut Dedy, ada juga ditemukan barang berbau dan rusak masih dijual, kebanyakan ini produk daging. Lalu ada produk-produk impor yang belum ada di cantum BPOM dan logo halal. "Ada juga produk rumahan yang tidak ada logo dan indentitas pembuat. Lalu ada juga tempat penyimpanan barang tidak bersih," tegas Dedy.
Saat sidak, kata Dedy, ada beberapa tempat yg karyawannya tidak kooperatif, padahal ditemukan ada barang yang kadaluwarsa. Hal ini perlu pengawasan rutin dan berkala. "Kita perlu pertimbangkan untuk kegiatan penyitaan dari satgas pangan, agar barang yang kadaluarsa tidak dijual lagi karena selama ini masih himbauan untuk produk itu disimpan tapi tidak ada jaminan itu tidak dijual lagi," ucapnya.

Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini mengatakan memperhatikan evaluasi Sidak, ia setuju bahwa pengawasan dan sidak akan dilakukan rutin, bila mungkin satu bulan sekali. "Kita prihatin masih banyak yang menjual barang kadaluwarsa, sidak akan kita lakukan rutin bila perlu satu bulan sekali," ujarnya.

Sehubungan dengan tindakan penyitaan, Sekda menegaskan hal tersebut perlu dikaji secara aturan. Namun yang pasti bila ditemukan menjual barang kadaluwarsa, pemilik usaha akan diberi teguran, bila tidak bisa ditegur bisa jadi disurati ke Polres Kapuas Hulu.
"Nanti kita kaji secara aturan untuk sanksi penyitaan itu," tegas Sekda.

Penulis : Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad