Tahanan Perkara Tipikor Bunut Hilir Kabur dari Rutan Putussibau - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, April 11, 2022

Tahanan Perkara Tipikor Bunut Hilir Kabur dari Rutan Putussibau

Foto: Rekaman CCTV dimanan Dendi Irawan kabur dari Rutan Putussibau, Minggu (10/4/2022)/ Istimewa

Kapuas Hulu - Dendi Irawan tersangka kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir kabur dari Rutan Putussibau Klas IIB Putussibau, Minggu (10/4/2022) pagi. Dendi merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Kaburnya Dendi dari Rutan Putussibau mendapat tanggapan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti via daring, Senin (11/4/2022). Yusanti prihatin atas kaburnya tahanan mereka dari Rutan Putussibau. "Awalnya tahanan itu kabur ketika membantu membuang sampah dan kesempatan itu dipergunakannya untuk melarikan diri," katanya, Senin (11/04/2022). 

Yusanti menjelaskan tahanan itu bisa kabur dikarenakan jumlah petugas rutan yang kurang. Saat tahan kabur hanya satu petugas yang mengawal didepan. "Sementara kalau pagi kondisinya saat buka kamar tahanan, petugas itu berbagi tugas mengawasi semua tahanan," ujarnya. 
Kekurangan petugas dan tenaga yang terbatas itulah yang dimanfaatkan tahanan tersebut untuk lari. Namun kata Yusanti pihaknya sudah mengumpulkan bahan dan keterangan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan kesalahan prosedur atau kelalaian. "Ini baru keterangan awal, kami belum bisa menyimpulkan apakah ada kesalahan prosedur atau kelalaian petugas. Kami melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi, yang pastinya jika ada kesalahan dari petugas akan ditindak tegas," ucapnya. 
Yusanti juga menegaskan dirinya sudah memerintahkan Kepala Rutan Putussibau agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran. "Kami mohon dukungan untuk Kepala Rutan Putussibau, lakukan pengejaran pada tahanan yang kabur," ungkapnya. 

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad