Jaksa Tahan Tersangka Baru Kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, March 30, 2022

Jaksa Tahan Tersangka Baru Kasus Tipikor Terminal Bunut Hilir

Foto: Jaksa Kejari Kapuas Hulu menahan tersangka G di Rutan Klas II B Putussibau, Rabu (30/3/2022)/ Istimewa

Kapuas Hulu - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (Kejari Kapuas Hulu) melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam kasus Tipikor penimbunan terminal Bunut Hilir tahun 2018. Tersangka baru tersebut berinisial G dan dieksekusi jaksa untuk ditahan di Rutan Klas II B Putussibau, Rabu (30/3/2022).
Kasi Intelejen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengatakan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  07 Februari 2022. Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ G ‘’. "G pada hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu," ujar Adi, Rabu (30/3/2022). 
Adi menjelaskan bahwa tersangka G disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. G merupakan PPK kegiatan Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018. "Karena perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka G menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68," papar Adi.
Terhadap tersangka G dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul kedua terdakwa yakni S dan LS yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak.
"Perkara atas nama tersangka G akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," tuntas Adi Rahmanto.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad