Foto: Sidang perkara tipikor MTs Maarif Putussibau di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (29/3/2022)/
Istimewa
Pontianak - Persidangan tindak pidana korupsi Pembangunan MTs Maarif Putussibau digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (28/3/2022) secara terbuka. Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum, tergambar bahwa terdakwa DA dapat menggunakan uang sebesar 2,4 Miliar dari total 6 Miliar dana hibah Pemprov Kalbar tahun 2018. "Dana yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan MTs Maarif Putussibau utk keperluan pribadi dengan peran terdakwa IDP dan AB yang memperoleh imbalan 60 juta rupiah dari terdakwa DA dengan modus membuat dua buah RAB yang berbeda," papar Adi Rahmanto, Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Senin (28/3/2022).
Namun kenyataannya, lanjut Adi, kerugian negara masih lebih besar dari pengakuan yang diberikan oleh DA. Berdasarkan penghitungan oleh ahli, negara dirugikan sebesar 2,7 Miliar dari perbuatan ketiga terdakwa yang memperoleh keuntungan dari dana hibah pemprov kalbar. "Persidangan ditunda ke awal bulan april untuk memberikan kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi yang dapat menguatkan dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum," ungkap Adi.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment