Suket Kejiwaan Persulit Perserta Seleksi PPPK Kapuas Hulu - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, January 5, 2022

Suket Kejiwaan Persulit Perserta Seleksi PPPK Kapuas Hulu

Foto: Wahyudi Hidayat

Kapuas Hulu - Seleksi PPPK guru dari Pemerintah Pusat masih berjalan, perserta yang ikut masih melakukan pemberkasan yang diperlukan, salah satunya surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani atau biasa disebut surat kejiwaan.
Terkait pemenuhan surat kejiwaan tersebut menjadi permasalahan bagi perserta seleksi PPPK guru dari Kapuas Hulu, pasalnya surat tersebut hanya dapati diperoleh di kabupaten Sintang. Ketentuan ini ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi ke Panitia di Provinsi Kalbar. Apabila ada persoalan seperti ini harus dibahas bersama dan duduk di satu meja. "Sehingga diharapkan semuanya bisa diatur dengan sebaik mungkin, untuk kepentingan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sangat berharap pemenuhan administrasi persyaratan dan lainnya tidak membebani peserta, baik dari sisi biaya dan waktu. Kalau harus ke Sintang, dari Putussibau butuh 5-6 jam perjalanan.
"Kalau bisa dipermudah, mengapa harus di persulit," ujarnya.
Seleksi PPPK guru sudah memasuk tahap kedua. Pengumuman tahap pertama sudah dilakukan, dimana lulus ditahap pertama masih dalam proses pemberkasan. Salah satu persyaratannya adalah harus ada surat kejiwaan.
Untuk mendapatkan surat kejiwaan harus didapatkan di rumah sakit umum daerah Kabupaten Sintang, dan itu sudah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Hal tersebut lah membuat peserta seleksi PPPK guru menjadi keberatan, karena jauh, biaya, dan tenaga, harus pergi ke Kabupaten Sintang, untuk mendapatkan surat keterangan bebas gangguan jiwa," ujarnya
Namun, kata Wabup, proses penerimaan PPPK guru adalah murni kewenangan Pemerintah Pusat. Dimana seluruh informasi terkait penerimaan PPPK guru, dimana tes, mengambil dokumen, surat keterangan dan lainnya, langsung disampaikan pemerintah pusat ke akunnya masing-masing.
"Sebab itu peserta PPPK guru wajib monitor link yang sudah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Terus, bagaimana peran dari pemerintah daerah, sebenarnya adalah bisa menerima hasil dari pada rekrutmen nantinya," tuntasnya.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad