Foto: Persidangan Perkara PETI Beringin Bunut Hulu di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (16/11/2021)/
Kapuas Hulu - Perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat ekskavator di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu beberapa waktu lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau. Sunarto terdakwa perkara tersebut dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan negeri Putussibau setahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (15/11/2021).
Humas Pengadilan Negeri Putussibau,Crista Yulianta Prabandana menyampaikan bahwa amar putusan perkara 58/Pid.Sus/2021/PN Pts an terdakwa Sunarto als Narto Bin Lasmin mengadili bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Terdakwa turut serta melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," katanya.
Untuk itu majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana denda kurungan selama 2 bulan.
Selain itu dari putusan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator berwarna kuning dengan merek Sumitomo, selembar keset, sebuah paralon dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara Ikbaludin. "Kemudian membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah," ucapnya.
Sementara JPU Kejari Kapuas Hulu, Arin Julianto mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu terhadap putusan hakim selama tujuh hari kedepan. Meskipun terdakwa menerima putusan hakim. "Penasehat hukum terdakwa belum tahu, jadi kita masih pikir-pikir dulu," ucapnya.
Arin mengatakan untuk perkara PETI Bunut Hulu masih berjalan, dimana berkas untuk tersangka lainnya yakni Badong dan Ikbaludin hingga hari masih berjalan. Berkasnya masih P-19 karena ada permintaan untuk keterangan tambahan. "Jadi prosesnya masih berjalan sampai sekarang ini," tegasnya.
Arin mengatakan, untuk alat berat ekskavator dalam perkara terdakwa Sunarto ini merupakan miliknya Ikbaludin sehingga perkara ini terus berlanjut dan alat berat ekskavator tersebut dikembalikan ke penyidik. "Berkas Ikbaludin dan Badong belum lengkap sehingga belum siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya.
Sementara Sunarto Terdakwa Kasus PETI Beringin Jaya saat ditanya hakim terhadap putusan yang disampaikan, terdakwa menerima putusan tersebut. "Saya terima," pungkasnya.
Dalam sidang tersebut dipimpin langsung Didik Nursetiawan, didampingi Maria Adinta Krispradani dan Fika Ramadhaningtyas Putri.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment