Kapuas Hulu - Kawasan kota Putussibau telah menjamur pom-pom kecil yang dikemas seperti pom milik Pertamina. Terkait dengan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu tidak mengeluarkan izin untuk pom-pom bahan bakar minyak tersebut. Hanya ada satu petrashop yang sudah mendapatkan izin, yakni petrashop di kecamatan Bunut Hulu.
Kepala Bidang Pelayanan Dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu, Ibnu Hajar mengatakan, untuk perizinan minyak bensin atau BBM lainnya, sampai saat ini yang dibolehkan oleh Pertamina adalah pertashop. Untuk wilayah Kapuas Hulu baru 1 pertashop yang mengurus izin kepada pihaknya.
"Pertashop itu berada di Bunut Hulu, itu yang standar menurut pertamina," ujarnya saat ditemui di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, pada Selasa (02/11/2021).
Pertashop digalakan oleh Pertamina sebagai upaya untuk mengantisipasi menjamurnya pom-pom bensin kecil yang tidak bersandar oleh pertamina. Pertamina memberikan peluang kepada masyarakat untuk membuat Pertashop.
Secara nasional dibolehkan kepada daerah untuk melaksanakan perizinan Pertashop sampai nanti 2 tahun kedepan. Kebijakan ini seiring dengan dikeluarkannya surat dari Pertamina atau Kementerian SDM. "Daerah-daerah yang sudah maju mengarah ke situ (pengelolaan petrashop), tapi kalau kita kan belum," ujarnya.
Mayoritas di kecamatan se Kapuas Hulu hanya ada pom-pom bensin kecil. DPMPTSP tidak memiliki hak untuk mengeluarkan izin untuk pom kecil tersebut karena itu kewenangan dari pertamina, termasuk kios-kios juga. "Kita tidak bisa melegalkan itu, cuma kalo memang mau ditanya mereka ada izin atau tidak, untuk izin memang tidak ada, beberapa pihak juga pernah menanyakan ini, saya bilang tergantung pihak-pihak terkait seperti pertamina, kalau memang dianggap perlu menertibkan itu, ya silahkan," katanya.
Petrashop ini dihadirkan supaya masyarakat kalau mau berusaha bisa membuka nya, misalkan modal tidak cukup bangun SPBU atau APMS. Sebenarnya bisnis migas adalah bisnis yang besar, bukan bisnis kecil dan tingkat resiko nya juga tinggi. Dengan penataan seperti itu diharapkan masyarakat tertib, tidak ada yang jual sembarangan, apalagi migas ini jadi perhatian utama terkait harga jualnya. "Jadi kalau ditata oleh pertamina harganya bisa jadi sama dengan SPBU, ini ada peluang. Cuma pengusaha nya tetap ke pertamina, jadi kita tu hanya tempat nya persetujuan bangunan nya saja bukan izin operasional," tuntasnya.
Penulis : Rovi Andila
No comments:
Post a Comment