Bupati Sis Lantik 70 Anggota BPD Silat Hulu - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan
kmiklan

Post Top Ad

Thursday, September 16, 2021

Bupati Sis Lantik 70 Anggota BPD Silat Hulu

Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyaksikan penandatanganan BA pelantikan BPD di Silat Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (16/9/2021)/Rovi Andila

Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara pengambilan sumpah janji dan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Silat Hulu periode jabatan 2021 - 2027. Kegiatan itu dilaksanakan di Desa Dangkan Kota, Silat Hulu, Kapuas Hulu, Kamis (16/9/2021).
Adapun jumlah anggota BPD yang dilantik sebanyak 70 orang dari 14 Desa. 

Saat pelantikan, Bupati Fransiskus Diaan, mengatakan dalam membangun  desa  dan desa membangun ada empat pilar yang harus kuat dan bersatu, salah satu pilar tersebut adalah BPD.
"Saat ini tuntutan kinerja jauh lebih cepat dibandingkan dengan ketersediaan sumber daya manusia," ucapnya. 

Oleh karenanya Bupati Sis, menghimbau  dan  berharap  agar para Kepala Desa,  perangkat desa, anggota BPD dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta lembaga lainnya senantiasa dapat  mengembangkan  diri, meningkatkan kemampuan agar  dapat  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya masing–masing sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
"Dengan  tetap  menjaga  kebersamaan  dan kekompakan  saling  mengisi  dan  menghargai antara sesama pelaku pembangunan  di desa, kecamatan dan kabupaten," tegas pria yang akrab disapa Sis ini. 

BPD  yang merupakan lembaga penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa, kata Sis, sebagai perwujudan demokrasi  di  masyarakat, dengan  demikian maka penyelenggaraan pemerintahan  desa di tuntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi. "Utamanya peran serta yang aktif dari masyarakat dalam proses pembangunan di desa," ucapnya. 

Secara umum ada tiga tugas dan fungsi BPD, lanjut Bupati Sis, pertama fungsi legislasi, fungsi anggaran serta yang terakhir fungsi pengawasan. Tiga tugas dan fungsi umum tersebut harus dapat dilaksanakan oleh anggota BPD di Kapuas Hulu.
"Dengan tetap mengedepankan semua peraturan perundang – undangan yang berlaku," katanya. 

Sinergisitas, harmonisasi dan internalisasi program membangun desa, kata Bupati Sis, dapat di wujudkan melalui  asas   musyawarah mufakat, yang diwadahi dengan musyawarah desa dengan melibatkan semua unsur – unsur penting di desa. Misalnya  lembaga – lembaga yang ada di desa. 
"Seperti Tim Penggerak PKK desa, BUMDes, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan dan lembaga sosial masyarakat lainnya," ucapnya. 

Foto: Wakil Ketua DPRD-KH, Razali dan Anggotanya, Aweng, Kepala DPMD-KH, Alpiansyah berfoto bersama Bupati Kapuaa Hulu, Fransiskus Diaan/Rovi Andila

Pada kesempatan itu Bupati Sis, juga mengajak untuk bersatu padu dalam melaksanakan segala program pembangunan, guna mewujudkan visi misi kepala daerah untuk kabupaten kapuas hulu yang harmonis enerjik berdaya saing amanah dan terampil (HEBAT).

Penulis : Rovi Andila
Editor : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad