Setujui Raperda Eksekutif, Dewan Tegaskan Tupoksi OPD Jangan Tumpang Tindih - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan
kmiklan

Post Top Ad

Monday, August 9, 2021

Setujui Raperda Eksekutif, Dewan Tegaskan Tupoksi OPD Jangan Tumpang Tindih

Foto: Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menanda tangani persetujuan atas tiga raperda yang diusulkan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat sidang paripurna di gedung Legislatif Kapuas Hulu, Senin (9/8/2021)/yohanes santoso

Kapuas Hulu - Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) antara Pemda Kapuas Hulu dengan DPRD Kapuas Hulu telah selesai, Senin (9/8/2021). DPRD Kapuas Hulu melalui fraksi-fraksinya menyatakan setuju dan dapat menerima tiga raperda tersebut menjadi Perda Kapuas Hulu tahun 2021. Proses penetapan tiga Perda tersebut dapat dilakukan setelah Pemprov Kalbar melakukan evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda.
Adapun tiga raperda yang diusulkan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan adalah Raperda tentang perubahan tentang Perda struktur organisasi perangkat daerah, kemudian tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kapuas Hulu tahun 2021-2026, terakhir raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dalam kurun waktu 2021-2025. Tiga Raperda tersebut disepakati oleh Legislatif Kapuas Hulu dengan sejumlah catatan.
Dari Fraksi PPP lewat juru bicaranya Joni Kamiso menegaskan bahwa pihaknya menyarankan Pemda segera merumuskan susunan organisasi dan tata kerja masing-masing OPD. Kemudian jabarkan tupoksi setiap OPD yang baru dibentuk. "Ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Fraksi Golkar lewat juru bicaranya Piramli, mengatakan bahwa raperda yang dihasilkan diharapkan dapat menyentuh kepentingan masyarakat, sesuai dengan RPJMD 2021-2026. RPJMD tersebut harus jadi pedoman OPD dan DPRD untuk tentukan skala prioritas dari APBN maupun APBN. "Raperda RPJMD ini juga sebagai pengukur kinerja Pemda Kapuas Hulu. Arah kebijakan mesti tepat sasaran sesuai visi misi kepala daerah terpilih," ujarnya. 
Terkait dengan OPD baru, kata Piramli, kedepannya penunjukan Kepala OPD harus sesuai kompetensi. Target pembangunan akan sulit tercapai tanpa dukungan SDM yang mumpuni dan bertanggung jawab. "Ini demi tercapainya Kapuas Hulu yang HEBAT," ungkapnya.
Piramli menambahkan, saat ini kebijakan saprodi kepada para petani di daerah kewenangannya sudah beralih ke Pemerintah Provinsi Kalbar, hal ini membuat usulan kelompok tani tidak tercover khususnya saprodi. Pada hal petani sangat membutuhkan hal tersebut. "Ini butuh dukungan dari Pemda Kapuas Hulu," tegasnya.
Fraksi Persatuan Bangsa, Kalvin Andria juga menyoroti tentang saprodi kepada para petani. Ia berharap terkait saprodi tersebut bisa tetap dilaksanakan Pemda Kapuas Hulu. "Kami berharap tentang Saprodi ini dapat dialih dari provinsi ke kabupaten. Kami juga minta terkait ormas agar di data lagi, pasalnya ada yang belum terdaftar di dokumen RPJMD namun sudah di kesbangpol. "Seperti organisasi kristen dan lainnya," ungkap Kalvin.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menuturkan apresiasinya atas persetujuan Legislatif Kapuas Hulu atas tiga perda yang pihaknya ajukan. Ia mengatakan dari tanggal 2 Agustus sampai 5 Agustus, dalam tahap-tahap pembahasan tiga raperda sudah berkembang pendapat, saran dan masukan, khususnya melalui fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu. Ini untuk menyempurnakan Rapeda eksekutif untuk pembangunan sebaik-baiknya di Kapuas Hulu. "Kami terimakasih atas saran dan masukan dewan, dengan disetujuinya," ujar Bupati.
Bupati menegaskan RPJMD Kapuas Hulu kedepan memuat tujuan strategis dan arah kebijakan program perangkat daerah. Ini sesuai visi misi Kepala Daerah selama periode 2021-2026 dan diharapkan dapat mewujudkan Kapuas Hulu yang Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil. "Mari semua bersinergis mewujudkan pembangunan sesuai arah RPJMD," tuturnya.
Sehubungan dengan perubahan nomenklatur, Bupati Sis mengharapkan itu dapat memaksimalkan pembangunan, efektifkan pemerintahan serta membentuk orientasi pekerjaan pada pencapaian target pembangunan. Dilain sisi perangkat daerah mesti mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Kemudian terkait penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar, Bupati berharap ini dapat menumbuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Hulu disamping menumbuhkan kegiatan usaha dari PT. Bank Kalbar. "Kami berharap penyertaan modal ini mampu memberi dampak dalam terciptanya lapangan usaha untuk masyarakat," tutur Bupati Sis.
Terkait dengan tiga raperda yang telah disepakati DPRD Kapuas Hulu, kata Bupati, masih ada tahapan lanjutan hingga ditetapkan sebagai Perda Kapuas Hulu tahun 2021. Untuk raperda tentang RPJMD Kapuas Hulu tahun 2021-2026, itu akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk evaluasi, lalu Gubernur yang mengeluarkan keputusan terkait hasil evaluasi,  baru Raperda ini diperbaiki dan disempurnakan lalu disampaikan lagi ke Gubernur Kalbar untuk mendapat nomor registrasi Perda. "Setelah ada nomor registrasi itu baru bisa ditetapkan jadi Perda dan diundangkan," terang Bupati Sis.
Lalu terkait raperda perubahan keempat Perda Kapuas Hulu Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, juga tentang raperda penyertaan modal PT.Bank Kalbar tahun 2021-2025, kedua raperda ini akan disampaikan ke Gubernur Kalbar lewat Biro Hukum Setda Kalbar untuk proses fasilitasi dan sesuaikan, setelah itu baru diperbaiki dan  diserahkan kembali ke Pemprov Kalbar untuk dapat nomor registrasi. "Bila kita sudah dapat nomor registrasi baru itu bisa ditetapkan jadi Perda dan diundangkan," tuntasnya. 

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad