Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan pemandangan umumnya terhadap dua Raperda inisiatif dewan di gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (21/7/2021)/yohanes santoso
Kapuas Hulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu kembali melaksanakan sidang paripurna, Rabu (21/7/2021). Sidang tersebut membahas tentang dua raperda inisiatif dewan. Raperda yang pertama tentang perlindungan perempuan, dan yang kedua adalah tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Sidang berjalan dengan agenda pandangan umum Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.
Dalam memberi tanggapan terhadap dua Raperda inisatif DPRD Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus menekankan kepada sisi prosedural. Raperda yang dibuat Bapemperda DPRD Kapuas Hulu harus sejalan dengan aturan nasional. "Pemda melihat raperda ini jangan sampai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tegas pria yang akrab disapa Sis ini
Bupati Sis mengatakan pihaknya memperhatikan bahwa perlindungan perempuan sangat penting. Begitu juga dengan perlindungan terhadap usaha mikro, yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. "Kami harap pemandangan Pemda terhadap raperda ini dapat jadi pertimbangan Bapemperda DPRD Kapuas Hulu," ujarnya.
Sidang paripurna DPRD terkait raperda Perlindungan Perempuan dan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan. Dewan yang hadir telah memenuhi quorum pelaksanaan sidang.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment