Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan memberi bantuan kepada pedagang pentol yang ia jumpai saat monitoring PPKM di sekitaran kota Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis (29/7/2021)/Istimewa
Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bersama Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi dan Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Jemi Oktis Oil memantau penerapan jam malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di sekitaran kota Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis (29/7/2021) malam. Bupati menyampaikan kepada para pedagang bahwa masa perpanjangan PPKM sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Bupati, Kapolres dan Dandim memonitor sejumlah lokasi yang merupakan tempat keramaian seperti pertokoan, rumah makan maupun cafe. Selain itu, Bupati juga memberi bantuan kepada pedagang kecil seperti penjual pentol kuah.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang penerapan PPKM, dirinya sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai implementasi penerapan PPKM di Kabupaten Kapuas Hulu. Terkait kegiatan monitoring, itu untuk memastikan penerapannya berjalan baik.
"Kegiatan monitoring penerapan PPKM tersebut kami mengedepankan pendekatan humanis," ujarnya.
Hasil monitoring, kata Bupati masih dijumpai pengunjung yang tidak menggunakan masker. Oleh karena itu, Bupati Kapuas Hulu memberikan imbauan, baik kepada masyarakat maupun pemilik usaha agar semuanya melaksanakan ketentuan dalam PPKM.
"Mudah - mudahan kedepan kita semua lebih disiplin lagi," ucapnya.
Dengan kedisiplinan seluruh warga Kabupaten Kapuas Hulu tentu dapat menekan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu. "Tetap sehat, tetap semangat untuk kita semua dan jangan lupa selalu terapkan Protokol Kesehatan, rajin cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas ke daerah rawan penularan Covid-19," tuntasnya.
Scr: Humpro Setda KH
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment