Bupati Sampaikan Strategi Penyusunan APBD 2022 - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, March 31, 2021

Bupati Sampaikan Strategi Penyusunan APBD 2022

Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat membuka kegiatan Musrenbang kabupaten di aula DPRD kapuas Hulu, Rabu (31/3/2021)/Humpro Setda-KH

Kapuas Hulu - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kabupaten merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yaitu musrenbang desa pada bulan Januari 2021, musrenbang kecamatan  pada bulan Pebruari 2021 dan forum perangkat daerah yang baru dilaksanakan dari tanggal 29 sampai dengan 30 Maret 2021 yang lalu.  Musrenbang merupakan suatu instrumen penting untuk menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau  (RKPD) yang tidak lepas dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau (RPJMD) kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 - 2026 dan RKPD provinsi  Kalimantan Barat dan RKP Pemerintah Pusat.  
"Forum Musrenbang ini mempunyai arti yang sangat penting, sebab melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi sehingga tercapai kesepakatan terhadap rancangan RKPD kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2022 yang telah disusun pemerintah daerah," ujar Bupati dalam sambutannya.
RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. "Dimana disebutkan  bahwa “RKPD” merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun,” ujarnya.
Bupati menegaskan ada beberapa strategi dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022 yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu
menerapkan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi;  keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan; disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dan urusan yang menjadi kewenangan daerah; dan 
menaati jadwal sesuai dengan tahapan penyusunan APBD. 
"Selanjutnya, sebagaimana kita pahami bersama bahwa RKPD tahun anggaran 2022 menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022," ujarnya. 
Oleh karena itu agar tercipta konsistensi dan sinkronisasi antara dokumen perencanaan  dan penganggaran, Bupati menekankan beberapa hal yang harus menjadi perhatian, mulai dari penyusunan dan penetapan dokumen rencana pembangunan daerah harus sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017. Penjabaran  RPJMD ke dalam RKPD tahun anggaran 2022 dan menganggarkan dalam APBD tahun anggaran 2022 harus konsisten guna mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab serta terpenuhinya janji politik sesuai dengan visi dan misi kami yaitu terwujudnya Kapuas Hulu yang HEBAT (Harmonis, Energik, Berdaya saing, Amanah dan Terampil). 
"Perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2022 juga harus sudah melalui aplikasi SIPD Kemendagri," ujar Bupati.
Agar semua perangkat daerah melakukan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan  pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah meliputi tiga aspek yaitu kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi hasil secara tepat waktu. "Serta melakukan pelaporan terhadap hasil evaluasi dimaksud;
membangun dan menjaga komunikasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif agar memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dan holistik tentang perencanaan dan penganggaran," tuntasnya. 

Scr : Humpro Setda-KH
Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad