8 Kasus Karhutla di Kalbar, 10 Orang Jadi Tersangka - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, March 15, 2021

8 Kasus Karhutla di Kalbar, 10 Orang Jadi Tersangka

Foto: Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Suyanto

Kapuas Hulu - Karo Ops Polda Kalbar Kombes Suyanto mengatakan, pulau Kalimantan kaya akan hutan kususnya Kalimantan Barat, untuk itu kekayan hutan yang ada di dalamnya perlu dijaga agar tetap lestari, namun pada akir - akir ini terjadi kebakaran hutan dan lahan di bumi kalbar. 

"sehingga membuat Polda Kalbar bergerak dan bertindak cepat, sesuai aturan yang berlaku dalam menangani masalah tersebut," katanya di Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Sabtu (13/3/2021).

Sampai saat ini Polda Kalbar menangani 8 kasus kahutla  dan 10 orang menjadi tersangka kata Suyanto, penanganan delapan kasus Karhutla itu merupakan upaya penegakan hukum, dalam penanggulangan Karhutla di wilayah hukum Polda Kalbar, karena upaya penanganan Karhutla merupakan tanggungjawab bersama.

"Sekarang masih  dalam proses penyidikan, 10 orang tersangka tersebut," katanya 

Sesuai perintah Kapolda Kalbar kata Suyanto, seluruh masyarakat baik itu perkebunan maupun perorangan harus mentaati aturan yang ada, selanjutnya jangan sampai membuka lahan dengan cara dibakar, tetapi mencari cara lain yang lebih bagus, sehingga tidak menimbulkan kebakaran.

"Jadi kita himbauwan nya kepada masyarakat, supaya masyarakat berubah pola membuka ladang, tidak dibakar tetapi mengunakan cara lain," ucapnya.

Seluruh Polres yang berada di jajaran Polda Kalbar sudah melaksanakan apel kesiap siagaan dengan mengajak semua stekholder yang terkait.

kata Suyanto, himbauwan nya disini ada pergub nomor 103 yang menyangkut mengatur masalah kearifan lokal, yang dilaksanakan secara konsisten. 

"Umpama ada kebakaran lahan aturan nya bagaimana, melalui rt / rw kemudian dari adat setempat, serta babinsa, Babinkamtibmas serta pihak terkait lainnya untuk sama - sama menangani hal tersebut dengan bijaksana," tuntasnya.

Penulis : Rovi Andila

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad