23 WNA Masih Tinggal di Kapuas Hulu, Dominan Misionaris - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Tuesday, March 16, 2021

23 WNA Masih Tinggal di Kapuas Hulu, Dominan Misionaris

Foto: Kepala Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, M Ali Hanafi/yohanes santoso


Kapuas Hulu - Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) masih menetap di kabupaten Kapuas Hulu, provinsi Kalimantan Barat. Para WNA tersebut terus dimonitor oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Putussibau.
Kepala Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, M Ali Hanafi mengatakan untuk data WNA yang telah dikantongi pihanya ada 23 orang. Dari jumlah tersebut, WNA kebanyakan berprofesi sebagai misionaris. "Dari data WNA yang ada di Kantor Imigrasi Putussibau hanya ada satu orang yang bekerja di PT. Kawedar, sementara yang lainnya adalah misionaris (penyebar agama Kristen)," terangya. 
WNA tersebut berkebangsaan negara Jerman dan Amerika. Mereka yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ada 12 orang. Sementara 11 orang lainnya telah memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). "Pemegang KITAS harus 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia baru bisa memiliki KITAP," terangnya.
Kalau sudah punya KITAP, WNA tersebut bisa mengajukan untuk pengalihan status kewarganegaraan. Syaratnya harus 5 tahun lagi tinggal di Indonesia secara berturut, tanpa bolak balik ke negaranya. "Kalau sudah nambah lima tahun tinggal secara berturut-turut di Indonesia baru WNA tersebut bisa ajukan menjadi WNI, tentunya ada persyaratan lainnya yang berlaku," terangnya.
Terkait dengan WNA yang ada di Kapuas Hulu dan sudah terdata oleh Kantor Imigrasi Putussibau, kata Hanafi, mereka aktif melaporkan ke pihaknya. Ia juga menegaskan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing sudah bekerjasama dengan pengusaha penginapan untuk memonitor para WNA yang menggunakan jasa penginapan. "Kita ada aplikasi pelaporan orang asing di penginapan, pihak penginapan akan melaporkan jika ada WNA baru yang menginap," terangnya.
Hanafi menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menindak WNA yang melanggar administrasi keimigrasian. Pada tahun 2020 lalu ada dua WNA yang sudah dipulangkan dan salah satunya karena tidak lewat jalur imigrasi yang resmi. "Ada dua WNA Malaysia yang dikembalikan tahun 2020. Satu dikembalikan setelah menjalani hukuman terkait kasus pencurian motor, kemudian satunya lagi WNA asal Malaysia dikembalikan setelah kedapatan masuk lewat jalur tidak resmi," tuntasnya.

 Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad