Kapuas Hulu -Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) bersama masyarakat adat Dayak Punan Hovongan melakukan audiensi ke DPRD Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (22/2/2021). Audiensi tersebut untuk memperjuangkan hak ulayat adat bagi masyarakat Dayak Punan Hovongan yang selama ini tinggal di kawasan hutan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).
Terkait dengan kepastian hak ulayat Punan Hovongan, Ketua Umum TBBR, Agustinus menegaskan pihaknya sudah mendapat mandat dari masyarakat adat Punan Hovongan, untuk itu semua proses akan dikawal hingga tuntas menjadi hutan adat. "Pengakuan akan hak-hak hutan adat Dayak Punan Hovongan ini akan kita teruskan. Ini sudah didukung oleh Balai Besar TNBKDS untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," pungkasnya.
Dari Pemda dan DPRD Kapuas Hulu serta TNBKDS sudah memberi respon baik, agar hak hutan adat Dayak itu betul-betul diakui oleh negara. Masyarakat adat sudah ribuan tahun hadir sebelum penetapan wilayah kawasan TNBK. "Kepada yang sudah membantu kami apresiasi. Kami minta segala wilayah hutan adat dikembalikan haknya kepada masyarakat adat, hendaknya Negara berpihak kepada masyarakat adat juga," tegasnya.
TBBR berharap proses ini bisa berlanjut sampai masyarakat adat itu mendapat pengakuan hak yang secara hukum sah. TBBR akan kawal ini semua hingga keluar status hutan adat dari kementerian terkait. "Kami akan kawal sampai keluar status (hutan adat), kalau itu tidak dikeluarkan pemerintah kami akan duduki kantor TNBK," tuntasnya.
Audiensi TBBR ke DPRD Kapuas Hulu menghasilkan penandatanganan berita acara komitmen bersama mendukung realisasi hutan adat Dayak Punan Hovongan. Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, Kepala Balai Besar TNBKDS, Arief Mahmud serta masyarakat adat Dayak Punan Hovongan dan TBBR. Audiensi berjalan dengan aman dan kondusif.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment