Foto: Proses pemusnahan surat suara di gudang logistik KPU Kapuas Hulu, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (26/11/2024)/yohanes santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu memusnahkan 69 surat suara yang rusak. Surat suara yang rusak diantaranya 35 surat suara untuk Pilgub dan Wagub Kalbar, sisanya 34 surat suara Pilbup dan Wabup Kapuas Hulu.
Anggota KPU Kapuas Hulu, Frans Nalik mengatakan bahwa surat suara yang rusak mesti dimusnahkan satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. "Ini sesuai aturan KPU," ujarnya.
Nalik memaparkan surat suara yang diserahkan penyedia kepada KPU Kapuas Hulu untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar berjumlah 201,348 surat suara. Ini jumlah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap plus 2,5 persen.
Hibah pertama yang diterima sebanyak 199,646 surat suara, ada kekurangan 1702 surat suara. Dari jumlah surat suara yang diterima ada yang rusak sebanyak 35 surat suara, dimana secara rincinya rusak karena tinta ada 8 surat suara, garis 3 surat suara, dan sobek 24 surat suara.
"Surat suara yang kurang dan rusak sudah terpenuhi oleh penyedia," ujarnya
Kemudian surat suara untuk Pilbup dan Wabup Kapuas Hulu, kata Nalik, totalnya adalah 201,348 surat suara. Tahap pertama diterima dari penyedia berjumlah 199,923 dan masih kurang 1425 surat suara. Dari surat suara yang diterima rusak 34 dengan rincian sobek 4 buah, rusak karena tinta dan gagal cetak 21 sebanyak, tidak ada gambar halaman depan 9 buah.
"Kekurangan dan surat suara yang rusak sudah dipenuhi penyedia jasa," tegasnya.
Nalik menegaskan pada H-1 pemungutan suara ini seluruh logistik Pilkada sudah bergeser dari gudang logistik KPU ke gudang di kecamatan. "Seluruh logistik sudah di kecamatan terhitung tanggal 25 November 2024, selanjutnya bergerak ke desa dan TPS. Kalau kawasan kota kita geser besok pagi atau malam ini," tuntasnya.
Pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU Kapuas Hulu disaksikan Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Mustaan dan anggotannya, Ike Verawati Fajrin, juga Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Dahomi Baleo Siregar dan Anggota KPU Kapuas Hulu, Dominikus Uyup.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment