Foto: GST tersangka Kasus Curat yang berhasil diamankan Polisi di Pontianak, Senin (14/10/2024) lalu/ Istimewa |
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com - Dendam karena sering merasa tertekan saat bekerja, GST (19) melakukan penganiayaan dan pencurian terhadap bosnya sendiri, Abdul.
GST menusuk bosnya tersebut menggunakan gunting saat sedang tertidur di Penginapan Boyan Betuah, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (1/10/2024). GST berhasil diamankan pihak Polisi setelah 14 hari buron.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengatakan bahwa tersangka menusuk korban saat korban sedang tertidur lelap di kamar penginapan. Korban kemudian terbangun dan sempat adu fisik dengan tersangka, namun korban yang terluka parah tidak berdaya dan tidak dapat melarikan diri.
"GST kemudian mengambil uang Rp 8 juta serta handphone milik korban, dia juga mengunci korban di kamar penginapan lalu melarikan diri ke Pontianak menggunakan travel yang sudah dipesan sebelum dia melancarkan aksinya," kata Kapolres, Selasa (22/10/2024).
Korban kemudian ditemukan dalam keadaan terluka parah akibat tusukan di leher dan perut. Setelah mendapat perawatan awal di Puskesmas Boyan Tanjung, korban kemudian dirujuk ke Pontianak untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
"Korban sekarang ini masih dalam masa pemulihan," tutur Kapolres.
Sedangkan tersangka GST sendiri berhasil ditangkap Polres Kapuas Hulu bersama Polresta Pontianak di sekitar kawasan Mesjid Jami' Sultan Syarif Abdurrahman, Kampung Bugis Dalam, Pontianak Timur
, sekira Pukul 00.30 WIB, Senin (14/10/2024). Tersangka sudah menghabiskan hasil pencurian dengan kekerasan tersebut untuk berfoya-foya.
"Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya adalah sebuah gunting yang digunakan sebagai alat kejahatan, bantal dan sprei yang berlumuran darah, serta celana panjang korban," tuturnya.
Atas kasus ini, tersangka GST dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 12 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi kerjasamanya Polresta Pontianak bersama Polres Kapuas Hulu, sehingga kasus ini bisa terungkap," tuntas AKBP Hendrawan, Kapolres Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment