Polisi Ciduk Pemuda Asal Semitau yang Bawa Narkotika - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Saturday, December 30, 2023

Polisi Ciduk Pemuda Asal Semitau yang Bawa Narkotika


Foto: SD saat sedang ditahan pihak Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (26/12/2023)/ Istimewa 

Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-

Seorang pria berinisial SD, warga Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat terpaksa harus berurusan dengan hukum. SD terciduk petugas Polsek Seberuang saat membawa Narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika tersebut dilakukan Polsek Seberuang Polres Kapuas Hulu, Selasa (26/12/2023) lalu. Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke pihak Kepolisian.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga Kapolsek Seberuang AKP Dayan beserta anggotanya mengamankan seorang lelaki berinisial SD yang merupakan warga Kecamatan Semitau. "SD sedang menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah tas ransel menuju kearah kecamatan semitau. Kemudian yang bersangkutan dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum, hasilnya ditemukan empat klip yang di duga Narkotika jenis Shabu di dalam  kotak berwarna coklat berisikan buah jeruk," ucapnya, Sabtu (30/12/2023).
Setelah itu, lanjut Kapolres Kapuas Hulu, barang bukti dan SD di bawa ke Polsek Seberuang untuk di mintai keterangan, kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Seberuang dan kerjasama masyarakat. "Informasi dan aduan dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
IPTU Jamali merincikan dari pelaku SD diamankan barang bukti 4 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,10 gram. SD dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Penulis: Yohanes Santoso 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad