Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menandatangani persetujuan terhadap tiga Raperda Inisiatif Dewan saat Rapat Paripurna bersama DPRD Kapuas Hulu, Rabu (13/12/2023)/ Yohanes Santoso
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD Kapuas Hulu, Rabu (13/12/2023). Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang tata kelola dan tata niaga kratom, Raperda tentang cara pelaksanaan pembukaan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah; dan Raperda tentang penanaman modal.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengatakan pihaknya menyetujui Raperda tentang tata kelola dan tata niaga kratom dibuat sembari menunggu regulasi tentang kepastian hukum terhadap status kratom. Hingga saat ini belum ada regulasi yang melarang budidaya kratom dan distribusi daun kratom. "Dengan hadirnya Perda tentang kratom dapat memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha kratom, kemudian tata niaga kratom dilakukan secara efisien dan adil sehingga meningkatkan keuntungan petani dan meningkatkan kepuasan pembeli, selanjutnya mewujudkan masyarakat Kapuas Hulu yang sejahtera dengan dijamin dan dilindungi usaha dan upaya mereka dalam memenuhi kebutuhan lewat perniagaan kratom," ujarnya.
Kemudian dengan ditetapkannya Raperda tentang cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, ini akan jadi pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dalam penatausahaan barang milik daerah sehingga tertib dalam pengelolaannya dan lebih efektif serta efisien.
Sedangkan tujuan ditetapkan Raperda tentang penanaman modal, kata Fransiskus, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pebangunan berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah kekuatan ekonomi potensial menjadi ekonomi ril dengan menggunakan dana dari penyertaan modal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Bila telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kapuas Hulu tentunya tiga Perda ini akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dalam mengambil kebijakan," tuntasnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment