Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.com-
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas Hulu salah satunya dari retribusi penyewaan aset daerah. Masyarakat yang menyewa pada aset daerah membayar retribusi kepada Pemda Kapuas Hulu.
Sayangnya nominal pembayaran retribusi penyewaan aset daerah tersebut masih mengacu kepada aturan yang dibuat pada tahun 2004, nominal retribusinya relatif rendah.
Kabid Aset pada BKAD Kapuas Hulu, Jeki mengatakan bahwa terkait retribusi penyewaan aset daerah memang baru dilimpahkan ke pihaknya, sejak tahun lalu. Salah satu objeknya adalah Pasar Impres."Kalau di Pasar Inpres bentuknya sewa, namun tarif masih pakai aturan yang lama. Kami tidak menagih, penyewa yang bayar ke BKAD," ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Jeki menjelaskan untuk tarif retribusi penyewaan di Pasar Impres Putussibau yang paling tinggi berjumlah Rp 24 ribu lebih/ bulan sedangkan yang rendah Rp 8.000an/ bulan. Ini tarif yang berlaku sesuai SK tahun 2004. "Kita masih proses peralihan data terkait retribusi pemanfaatan aset daerah ini. Ini sebelumnya dikelola Bapenda," tutur Jeki.
Untuk membuat relevan tarif retribusi, kata Jaki, itu harus dilakukan penilaian ulang dan biasanya itu melibatkan tim penilai KPKNL Pontianak atau kantor jasa penilai publik. Bila ingin melakukan penilaian maka itu perlu dilakukan keseluruhan objek retribusi yang ada pada SK tahun 2004. "Dimana keseluruhan penyewa aset Pemda Kapuas Hulu ada 457 penyewa," tuntasnya.
Penulis: Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment