Komisi Informasi Kalbar Nilai Layanan Informasi PPID Kapuas Hulu Inovatif - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Wednesday, March 2, 2022

Komisi Informasi Kalbar Nilai Layanan Informasi PPID Kapuas Hulu Inovatif

Foto: Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat memberi penghargaan kepada beberapa PPID pelaksana yang menyajikan informas terbanyak di Aula Disdikbud Kapuas Hulu, Rabu (2/3/2022)/ Yohanes Santoso

Kapuas Hulu - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2022 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (2/3/2022). Rakor dihadiri Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini, Mediator dari Komisi Informasi Kalimantan Barat, Chatarina Pancer Istiyani, Sekretaris dan Kontributor Layanan Informasi dari seluruh OPD Kapuas Hulu. 

Ketua Penyelenggara Rakor PPID Kapuas Hulu yang juga Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menuturkan bahwa dalam kebijakan pelayanan publik di Kapuas Hulu ada tiga hal yang digabungkan, mulai dari layanan informasi publik PPID, layanan pengaduan masyarakat lewat aplikasi lapor, serta sajian info daerah lewat portal informasi Kapuas Hulu. "Tiga hal ini dikelola PPID Kapuas Hulu lewat berbagai sarana," ujar Zaini.
Sekda menjelaskan bahwa PPID ada dua yaitu PPID di Kominfo dan Statistik Kapuas Hulu, lalu PPID pelaksana yakni sekretaris di masing-masing OPD. Sekda juga memaparkan bahwa rekap pemberitaan tahun 2021 telah mencapai 1959 dokumen info publik yang bisa diakses masyarakat. Kemudian ada 58.520an yang telah mendownload informasi dari dokumen tersebut. "Kemudian ada 4 permohonan yang dikabulkan untuk dapat menggunakan informasi publik yang dihasilkan PPID Kapuas Hulu," ujarnya. 
Terkait aduan, kata Sekda Zaini, ada 10 aduan yang masuk dalam aplikasi lapor dan semua sudah direspon sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. "Selain itu terdata bahwa ada 3245 berita dirilis oleh sebagian besar perangkat daerah," tuturnya.
Terkait Rakor PPID, kata Sekda hampir setiap tahun dilaksanakan, sebab ini adalah hal penting untuk kebersamaan unsur PPID dan PPID pelaksana. Rakor ini sekaligus untuk update kebijakan baru sebagai sesama pengelola informasi daerah. Ada 77 peserta terlibat mulai dari OPD dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, bahkan instansi vertikal yang ikut via daring.
"Dalam rakor ini ada pemberian penghargaan bagi PPID pelaksana yang produktif dan menyajikan informasi secara baik. Selain itu ada sosialisasi dari Komisi Informasi Kalbar disusul rapat untuk uji informasi yang dikecualikan Pemda Kapuas Hulu," tuntas Sekda Zaini. 

Sementara itu Mediator Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Kalbar, Chatarina Pancer Istiyani, menuturkan bahwa informasi publik diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab itu keterbukaan informasi wajib untuk diimplementasikan setiap badan publik. "Untuk Kalbar keterbukaan informasi publik sudah baik, dalam indeks keterbukaan info publik Kalbar berada di posisi nomor dua terbaik di tingkat nasional," tegasnya.
Chatarina menjelaskan bahwa ada 75 sengketa yang diproses Komisi Informasi Kalimantan Barat. Sengketa tersebut banyak diajukan oleh individu. "Kapuas Hulu ada satu sengketa yang sudah selesai kami mediasi, sengketa terbanyak ada di kota Pontianak," ujarnya.
Penyelesaian sengketa terkait informasi publik ini lewat mediasi. Bila mediasi gagal Komisi Informasi yang memutuskan hasilnya.
Adapun sengketa yang terjadi, ada beberapa yang karena badan publiknya belum tahu cara memproses hal yang disengketakan dan faktor lain pula. "Badan publik perlu tahu bahwa masyarakat berhak mencari dan mengolah informasi dalam berbagai saluran yang tersedia," tuturnya.
Terkait dengan Rakor PPID Kapuas Hulu, Chatarina menilai hal tersebut adalah penanda bahwa Pemda Kapuas Hulu komitmen dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih. "Komisi Informasi Kalbar mengapresiasi inovasi PPID Kapuas Hulu dalam pelayanan informasi. Wujudkanlah kabupaten yang lebih informatif," tuntasnya.

Sementara itu Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menuturkan bahwa keterbukaan informasi bagi Pemda Kapuas Hulu saat ini punya nilai strategis. Ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta membangun kepercayaan publik terhadap Pemerintah. "PPID di setiap OPD punya andil penting dalam keterbukaan informasi. Pemda Kapuas Hulu sangat serius dalam hal ini, bahkan kami sudah letakan info publik dalam indikator penilaian RPJMD Kapuas Hulu tahun 2021-2026," tegas Wabup Wahyu.
Ia juga menghimbau agar PPID dan PPID Pelaksana berperan aktif dalam layanan informasi publik. Hal tersebut juga menjadi salah satu penilaian keberhasilan bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam memimpin daerah. "Mohon dukungan seluruh PPID karena ini akan jadi penilaian Komisi Informasi dan Inspektorat prov Kalbar dalam akhir masa jabatan kami, saya dan pak Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan," tutur Wabup Wahyu.
Kemudian, lanjut Wabup Wahyu, jajaran PPID perlu memperhatikan terkait informasi yang dikecualikan. Hal ini penting agar informasi yang disajikan tidak memberi dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas daerah. "Penyusunan daftar info dikecualikan lewat uji kognitif, informasi ada yang bisa disajikan secara terbuka, namun tidak bagi jenis info yang dikecualikan," tuntasnya. 

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad