Kapuas Hulu PPKM Level Dua, Prokes Harus Tetap Disiplin - Media Khatulistiwa

Breaking

Home Top Ad

kmiklan

Post Top Ad

Monday, September 13, 2021

Kapuas Hulu PPKM Level Dua, Prokes Harus Tetap Disiplin

Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan

Kapuas Hulu - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional bervariatif sesuai dengan resiko kasus Covid19. Level PPKM dimulai dari tertinggi yakni Level 4, kemudian turun ke Level 3, Level 2 dan Level 1.
Dari kondisi terkini, kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, masuk PPKM Level 2, ini ditetapkan Pemerintah Pusat. "Kapuas Hulu diterapkan PPKM level dua. Ini bukan berarti bebas karena Covid masih ada di sekitar kita," tegas Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat ditemui di Putussibau Selatan, Minggu (12/9/2021).
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan di kegiatan dan kehidupan bermasyarakat. Gunakan masker ketika beraktifitas, jaga jarak dan hindari kerumunan, rajin cuci tangan pakai sabun serta kurangi mobilitas. "Bagi yang belum vaksinasi segera ikut vaksinasi," ujar Bupati Sis.
Ia juga menambahkan pada tanggal 14 September 2021, ada kegiatan vaksinasi di desa Sayut. Ini dikomando Orang Muda Katolik. "Bagi yang belum vaksin ayo ikut. Nanti tetap screening dulu, yang boleh baru disuntikan vaksin," ujar Sis.
Vaksin ini memang bermanfaat, semenjak semua pihak saling mendukung menggencarkan vaksin, kasus Covid jadi menurun. "Lihat di negara Eropa, kita iri mereka sudah bisa berkumpul dan adakan pesta Euro. Itu karena mereka sudah jalankan vaksinasi, lebih dari 80 persen masyarakatnya menerima vaksin," tutur Sis.
Sebab itu, Bupati Kapuas Hulu, Sis mengajak agar masyarakat memanfaatkan program vaksinasi dengan baik, selagi tersedia dan secara prosedur kesehatan bisa menerimanya.
"Vaksin kita memang terbatas, kita menunggu jatah dari provinsi. Ketika tersedia dan ada programnya, ikutilah," tuntasnya.

Penulis : Yohanes Santoso

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad