Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan draff Raperda kepada Kuswandi, Ketua DPRD Kapuas Hulu, di ruang sidang paripurna DPRD-KH, Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar, Rabu (16/6/2021)/Yohanes Santoso
Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu, Rabu (16/6/2021). Penyampaian Raperda dilakukan lewat sidang paripurna yang dihadiri jajaran Frokopimda Kapuas Hulu, Pengadilan Negeri Putussibau, OPD Kapuas Hulu serta pihak Perbankan setempat.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati mengatakan empat raperda tersebut ada yang merubah, ada yang dicabut. Adapun raperda yang dibahas diantaranya, perubahan Perda Kapuas Hulu nomor 2 tahun 2018 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas; perubahan kedua Perda Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah
uncak kapuas; mencabut Perda Kapuas Hulu Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD. Uncak Kapuas; terakhir merubah Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus menjelaskan pada tahun 2017 ada estemasi penyertaan modal Rp 8,2 Miliar untuk pengadaan lahan 3.740 meter persegi dari PD. UK. Itu rencana awalnya untuk hotel di Jalan Rahadi Usman namun batal. "Ini terkait Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal PD.UK dan itu dicabut, lahan akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Kapuas Hulu," ujarnya.
Bupati menjelaskan terkait Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak dan retribusi daerah. Ini terkait tuntutan pajak dan retribusi, termasuk retribusi jasa usaha yang dapat dipungut saat pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
Pada, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kapuas Hulu, kata Bupati, ada bidang uji konstruksi yang pemakaian laboratoriumnya memberi retribusi. PAD dari itu, pada tahun 2019 berjumlah Rp 130 jt, tahun 2020 tahun Rp 150jt, pada tahun 2021 berjumlah Rp 150 jt. Selain itu, lanjut Bupati, pada dinas ini ada alat berat bisa dimanfaatkan untuk menarik retribusi dalam penggunaannya, belum ada diatur dalam perda lama.
"Peninjauan tarif retribusi minimal 3 tahun sekali, maka kami nilai perlu perubahan Perda Nomor 4 tahun 2013 itu," ujarnya di hadapan puluhan Dewan Kapuas Hulu.
Bupati mengharapkan masukan dari pihak DPRD Kapuas Hulu terkait empat Raperda tersebut. Dengan demikian Perda yang dihasilkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat.
"Kami harap masukan terhadap raperda ini dari DPRD Kapuas Hulu. Ada empat Raperda yang kami sampaikan," tuntasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa raperda tersebut akan segera dibahas pihaknya. Berikutnya akan ada Sidang Paripurna lanjutan terkait raperda yang diusulkan pihak Eksekutif Kapuas Hulu. "Kita akan bahas ini dan ada sidang paripurna berikutnya," singkat Kuswandi.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment