Foto: Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan saat memberi arahan di Rakor Lintas Sektor di aula bank Kalbar, Putussibau, Kapus Hulu, Senin (19/4/2021)/ yohanes santoso
Kapuas Hulu - Dalam prosedur pertambangan emas ada perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). WPR menjamin legalitas usaha tambang masyarakat.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengatakan bahwa dirinya sangat setuju bila masyarakat pekerja tambang mengajukan hal tersebut. WPR memberi legalitas bagi para pelaku tambang, termasuk tataruangnya. "Saya sangat setuju bila masyarakat penambang itu mengusulkan WPR," ujarnya saat ditemui di Bank Kalbar Putussibau, Senin (19/4/2021).
Izin WPR, kata Bupati, merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Sejauh ini sudah ada empat usulan masyarakat di kecamatan Boyan Tanjung untuk izin WPR. "Ini yang saya tahu masih diproses," ucapnya.
Bupati mengakui memang ada banyak aktifitas PETI di Kapuas Hulu. Ia menilai ada sisi positif dan negatif dari kegiatan tersebut. Sisi negatif yang banyak memang ada pada pencemaran lingkungan. Namun tidak bisa dikesampingkan banyak masyarakat yang kerja disana. "Mungkin perlahan masyarakat bisa mulai mencari solusi ekonomi lainnya selain PETI," tutupnya.
Penulis : Yohanes Santoso
No comments:
Post a Comment